Ribuan Rokok Tanpa Cukai Disita



Pekalongan Kota - Sejumlah warung kelontong di Kuripan kidul Pekalongan selatan kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai ( ilegal ). Hal itu terungkap dalam operasi gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Pekalongan bersama Satpol PP Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, dan Kodim 0710/Pekalongan, pada selasa (24/10)

Kasi PPNS Satpol PP Kota Pekalongan Eli Hamidah mengatakan, hasil razia tersebut tergolong cukup besar.

“Alhamdulillah hasil kali ini sangat memuaskan. Biasanya kita cuma dapat dua merek rokok ilegal. Kali ini ada enam merek dengan jumlah 2.899 batang,” katanya.

Razia semacam ini akan terus dilakukan minimal seminggu sekali di berbagai lokasi, sekaligus memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang agar tidak menjual barang yang ilegal. Sebab Dari penuturan pedagang, kebanyakan mereka tidak mengerti kalau rokok yang mereka jual adalah ilegal.

"Mereka tahunya kulakan dengan uang sedikit, tapi dapat untung lumayan,”

Sementara itu Kepala Sub Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC tipe Pratama Pekalongan, Shodikin, menjelaskan bahwa rokok merupakan barang yang kena cukai, maka harus dilekati pita cukai. Jika tidak ada pita cukainya, maka termasuk ilegal.

Siapapun dilarang menawarkan, menyerahkan, menjual ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Siapapun yang melakukannya, ada ancaman sanksi pidana satu tahun,” jelas dia.

Untuk Yang Ingin Berbagi Informasi Silahkan Bisa Dikirim ke Contact Us

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama