Pekalongan Kota - Hingga kini belum ada kabar kepastian ditetapkannya walikota definitif. Padahal DPRD kota Pekalongan sudah mengirimkan surat usulan pengangkatan walikota ke gubernur jawa tengah sejak 18 september lalu.
Menurut Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab, surat usulan sudah dikirim ke gubernur dan selanjutnya gubernur meneruskannya ke Kemendagri pada 27 september.Ketika pihaknya melakukan konfirmasi akan surat itu, didapat informasi bahwa surat sudah sampai di meja Menteri.
" Pemkot maupun DPRD, hanya dapat menunggu surat penetapan dari Kemendagri turun "
Setelah mendapat surat tersebut, maka DPRD akan menindaklanjutinya dengan pengesahan Plt Walikota menjadi walikota definitif. Namun proses pengesahan akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah dengan pelantikan di Provinsi.
“Prosesnya melalui pelantikan. DPRD hanya melakukan pengumuman lewat rapat paripurna,”
Sementara ketika disinggung mengenai proses pemilihan wakil walikota, Balgis menyatakan bahwa seluruh proses pemilihan wakil walikota baru dapat dilakukan setelah walikota definitif ditetapkan. Prosesnya, sesuai dengan yang sebelumnya sudah disampaikan yakni partai pengusung mengusulkan dua calon yang kemudian akan dipilih oleh 30 anggota DPRD Kota Pekalongan.
“Untuk batas waktunya tidak ditentukan, tidak ada batas waktu kapan calon wakil ini diajukan. Yang jelas prosesnya baru dimulai setelah walikota definitif ditetapkan,” Kata balqis