Memakai Dana Haji Harus Izin Pemiliknya Dan Harus Jelas Akadnya


Kajen - Dewan Pengawas BPKH menghendaki adanya kajian secara komprehensif mengenai akad pembayaran biaya haji. Dengan begitu, secara syar'i menjadi lebih jelas. Hal itu dikatakan Suhaji Lestiadi,  salah satu Dewan Pengawas BPKH pada acara diseminasi pada minggu 17 desember di pendopo bupati kajen.

Tanggapan tersebut muncul setelah sebelumnya  Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, Mulyono  mengatakan Dana haji merupakan dana dari umat, maka jika akan digunakan untuk kepentingan investasi, semestinya izin dari sang pemilik dana, supaya akad dan hukum syar'i nya jelas.

Lebih lanjut dikatakan oleh Suhaji Lestiadi, bahwa mengenai investasi dengan meminjam dana haji,  maka akan dipilih yang menguntungkan. Misalnya, investasi infastruktur jalan tol,yaitu membeli jalan tol yang sudah aktif dan ramai dilalui kendaraan. Seperti, jalan tol di jakarta.

Untuk Yang Ingin Berbagi Informasi Silahkan Bisa Dikirim ke Contact Us

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama