Awas, Terbangkan Balon Udara Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara Atau Denda 500 Juta


Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono memerintahkan seluruh Kapolres di Jateng untuk memproses hukum masyarakat yang melepas balon udara di wilayah Jateng.

Pelepasan balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat di Jateng di hari Lebaran. Sayangnya balon udara sangat membahayakan penerbangan. “Tradisi lepas balon sangat membahayakan penerbangan dan masyarakat. Kami sudah minta ke Kapolres untuk melakukan sosialisasi. Kalau masih ditemukan akan diproses hukum,” ujar Kapolda Jateng saat pemantuan pengamanan Kunjungan Presiden RI di Solo, Sabtu (15/06/2018). Kapolda mengatakan selama ini hanya melakukan sosialisasi mengenai bahaya lepas balon.

Pelepasan balon udara sering dilakukan di beberapa wilayah di Jateng. Sementara polisi sudah menemukan beberapa lokasi pelepasan balon. “Kalau sosialisasi tidak akan pernah selesai. Saya meminta proses hukum dilaksanakan,” tutur Kapolda.



Pelarangan menerbangkan balon secara liar telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

Barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.

Untuk Yang Ingin Berbagi Informasi Silahkan Bisa Dikirim ke Contact Us

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama