Kajen News - Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH., beserta ketiga Wakil Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018, Senin (23/10/2017) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. Disaksikan Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, para Forkompinda, para anggota DPRD dan para Kepala OPD Kabupaten Pekalongan yang hadir.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan KUA dan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta merupakan landasan penyusunan RAPBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018.
“Meskipun dalam pembahaan penuh dinamika dan perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan dapat dicarikan solusi pemecahannya guna keserasian dan sinergi dengan kebijakan daerah, provinsi dan kebijakan nasional, serta keterpaduan antara kepentingan publik, kepentingan aparatur dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Dijelaskan Bupati, KUA dan PPAS ini juga telah diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menampung berbagai program yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan Pemerintah Daerah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mencerminkan pemerataan pembangunan kewilayahan. Namun demikian dengan berbagai keterbatasan yang ada belum dapat sepenuhnya terakomodir.
Lebih lanjut, dalam kesempatan Paripurna tersebut, Bupati memaparkan secara umum PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018 terdiri atas Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.190.636.243.800,-; Belanja Daerah tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 2.250.886.243.800,-. “Dari komposisi pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 60.250.000.000,-,” terang Bupati.