Kajen News - Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ( KSPN ), Senin 24/10/2017 mendatangi komisi D DPRD kabupaten Pekalongan guna melakukan audiensi terkait Upah minimum regional ( UMK ) 2018.
Pada kesempatan tersebut ketua KSPN, Turmudi mengatakan, penghitungan kebutuhan hidup layak ( KHL ) yang berpedoman pada PP 48 sangat tidak rasional dan dinilai tidak berpihak pada buruh. Dengan acuan PP tersebut UMK buruh di Kabupaten Pekalongan makin jauh tertinggal dengan UMK di kota Pekalongan serta kabupaten batang. Padahal dua daerah itu bisa dikatakan satu wilayah karena jaraknya berdekatan.Untuk itu pihaknya meminta dukungan ke komisi D agar pengajuan UMK 2018 di kabupaten Pekalongan dapat setara dengan daerah tetangga.
" kalaupun selisih ya jangan terlalu jauh, karena KHL kota dan kabupaten Pekalongan serta batang sebetulnya juga tidak jauh beda " kata Turmudi
Menurut Turmudi, sebelumnya keinginan tersebut sudah disampaikan ke Dinas tenaga kerja setempat namun pihaknya merasa jawaban Disnaker kurang memuaskan bahkan bisa dibilang lambat dalam merespon masalah ini. Karenanya kemudian KSPN melakukan audiensi ke Komisi D agar turut mendorong aspirasi para buruh.
" UMK ini memang menjadi kewenangan gubernur, namun dasarnya adalah pengajuan dari bupati dan Dinas tenaga kerja. kata Turmudi
Harapannya komisi D menyampaikan usulan ini ke Bupati sehingga apa yang diinginkan buruh dapat terakomodir, artinya bupati dalam mengajukan usulan UMK ke gubernur salah satu dasarnya dari aspirasi para buruh bukan hanya dari Dinas tenaga kerja maupun Apindo saja.