Kajen News - Terkait dengan keterlibatan Polres Pekalongan dalam pengawasan penggunaan dana desa, pasca ditanda tanganinya MOU antara Polri dan Kementrian Dalam negeri, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan SH,SIK,MSi menyatakan jika pihaknya siap menjalankan tugas tersebut, yaitu membantu mengawasi dana desa melalui Babinkamtibmas di tiap Polsek.
Sementara itu ketika ditanya jika nantinya ada anggotanya yang turut "bermain" dalam penyalahgunaan dana desa, Wawan menegaskan jika pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Bahkan jika memang ada anggotanya yang terbukti, maka yang bersangkutan akan dipidanakan.
Kapolres berharap, keterlibatan Polri ini adalah sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan dana desa yang tepat guna dan tepat sasaran. Sebab selama ini dana desa tersebut seperti tanpa pengawasan sehingga rentan terhadap penyalahgunaan. Harapannya, dengan keterlibatan Polri ini maka Kepala Desa benar-benar dapat menyerapkan anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.