Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Bobby A Rachman menyatakan, mobil pemudik dari Madiun tujuan Serang itu ditumpangi oleh satu keluarga yang berjumlah empat orang, yakni kedua orang tuanya dan dua anaknya. Saat itu, mobil disopiri oleh salah satu anaknya yang bernama Rafizar F (18), sedangkan ibunya, Ismiyatun (49), warga Kelurahan Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berada di samping sopir, bapaknya bernama Hadi Kuncoro (48) dan anak perempuan berusia 13 tahun duduk di kursi belakang.
Penyebab kecelakaan tunggal tersebut karena sopir mengantuk. Ditambah kondisi arus di jalur tol fungsional kemarin cukup lengang, sehingga sopir melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Saat itulah, mobil menabrak pagar pembatas jalan hingga besi pembatas jalan tersebut menembus bagian depan hingga belakang mobil.
"Alhamdulillah tidak ada korban meninggal. Tiga orang luka ringan, dan satu orang luka cukup berat yakni bapaknya. Pagar memang menembus ke dalam mobil dari bagian depan hingga belakang, namun tidak ada yang mengenai sopir dan penumpangnya. Hanya terserempet sedikit," terang Bobby.
Kasat Lantas mengimbau, meskipun kondisi jalur tol fungsional cukup lengang, pemudik harus tetap berhati-hati dan mematuhi imbauan batas kecepatan yang ada. Jika sopir mengantuk, maka harus beristirahat. Sebab, sopir mengantuk sepersekian detik saja, bisa membahayakan.